Honda

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka Besok Senin 15 Juli 2024 di Daerah Ini

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka Besok Senin 15 Juli 2024 di Daerah Ini

Dimana jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dibuka besok Senin 15 Juli 2024.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Kalian pemilik kendaraan mobil maupun motor? Ada kabar gembira.

Dimana jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dibuka besok Senin 15 Juli 2024.

Adapun daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dilakukan di beberapa kota, kabupaten maupun provinsi.

Bilamana ada program penghapusan denda tunggakan pada pajak kendaraan, hendaknya kalian harus mengikutinya.

BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka

Seperti dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur.

Mengadakan pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan itu sendiri bakal mulai besok Senin 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Program itu akan berlangsung 1,5 bulan lamanya yang mana untuk memeriahkan HUT Bhayangkara ke-78 dan HUT Republik Indonesia ke-79.

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

“Dalam surat keputusan itu tertulis beberapa kebijakan pada program pembebasan kendaraan bermotor,” kata Bobby.

Nah, kebijakan itu sendiri lanjut Kepala Bapenda ini, diantaranya.

1. Membebaskan biaya pokok untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan orang kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

2. Menghapuskan sanksi atau denda adminitrasi untuk PKB dan BBNKB mobil dan motor.

3. Menghapuskan denda PKB progresif pemilik kendaraan.

4. Menghapuskan biaya dana sumbangan SWDKLLJ.

“Ada empat yang bakal didapatkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, dimulai Besok Senin 15 Juli 2024,” jelasnya.

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Maka dari itu, Bobby mengharapkan program ini sendiri bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur.

Serta juga bisa memberikan pengurangan beban pajak bagi warga dan mendidik agar tertib melakukan pembayaran pajak.

Untuk rincian pendapatan yang bakal didapatkan pada program pembebasan biaya pajak kendaraan bermotor ini?

Bobby menerangkan 89.500 pemilik kendaraan yang menunggak pajak itu dengan nilai pembebasan itu sebesar Rp49.469.394.000 untuk pemberian pembebasan Biaya Balik Nama II dan seterusnya.

BACA JUGA:Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Anda, 4 Daerah Ini Segera Mengakhiri Program Pemutihan

Sedangkan untuk sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB itu akan dimanfaatkan wajib pajak itu 258.100 objek.

Nah untuk pemberian pemebasan pajak progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan itu senilai Rp4.802.627.000.

“Selanjutnya itu untui kendaraan luar Jawa Timur yang bakal didaftarkan masuk ke Jawa Timur itu diprediksi dimanfaatkan sekitar 6.200 objek dengan nilai pendapatan itu Rp8.481.657.000.

Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.

Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," terangnya.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: