Fitrianti Agustinda Hari Ini Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dijadwalkan bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini Rabu 17 Juli 2024. Politisi partai NasDem ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI. Diketahui-tangkapan layar-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dijadwalkan bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini Rabu 17 Juli 2024.
Politisi partai NasDem ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI.
Diketahui, Finda panggilan akrab Fitrianti Agustinda akan diperiksa sebagai saksi karena statusnya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Pemeriksaan ini atas adanya laporan dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Palembang tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Inilah 18 Jenis Batu Akik Indonesia yang Memiliki Keunikan dan Harga Jual Cukup Tinggi
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Batu Akik Baturaja Sumsel yang Disukai Masyarakat Awam
Kejaksaan Negeri Palembang telah menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Sebelumnya, Fitrianti Agustinda berhalangan hadir pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.
Oleh karena itulah pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Kejari Palembang sudah menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut terkait dana anggaran dan hibah PMI Palembang.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat di panggil hari ini Rabu 10 Juli 2024 kemarin dan telah dijadwalkan ulang pada Rabu 17 Juli 2024 hari ini.
BACA JUGA:Pakai Batu Akik Ini! Konon Bisa Melindungi Anda Dari Marabahaya
BACA JUGA:108 Anak Yatim Piatu Dapat Santunan dari Ratu Dewa, Berbagi Berkah di Bulan Muharam
"Rabu nanti (hari ini) ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Pengurus PMI Hardayani kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Ario menjelaskan pemanggilan ini karena menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: