Cara Pengajuan Untuk Dapat Bansos PKH Per Juli 2024, Ada Komponen Tambahan Senilai Rp 10 Juta Per Tahun
Proses pencairan bansos PKH dari pemerintah pada beberapa waktu lalu --Pribadi
Atau Juga meminta bantuan, petugas di dinas sosial setempat, atau operator desa maupun kelurahan.
Untuk menjadi peserta PKH, kamu cukup memenuhi persyaratan berikut ini.
Pertama, merupakan pengurus yang masuk dalam penambahan ataupun penggenapan kuota dari yang telah ada.
Kedua, memiliki KK, dan KTP yang padan di Dukcapil, Dapodik, Emis, DTKS, dan SIK-NG.
BACA JUGA:SIAP GRADUASI! KPM PKH Dapat Terima Dana Buat Modal Usaha Sebesar Rp 6 Juta Pada Juli Ini
BACA JUGA:4 Golongan yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Dobel 2 Bulan Serta BLT MRP Rp400rb Per 15 Juli 2024
Ketiga, memiliki minimal satu dari keenam komponen PKH dibuktikan sedarah/kandung dalam satu KK . Keempat, masuk kedalam DTKS.
Apabila kamu belum masuk kedalam data DTKS (Data pemerlu bansos), kamu cukup usulkan nama melalui aolikasi usul-sanggah ataupun melalui desa/kelurahan setempat.
Berdasarkan jadwal penyalurannya bansos PKH Tahap 3 akan disalurkan paling cepat pada akhir Juni ini, dan paling lambat Agustus nanti untuk penyaluran lewat Pos.
Jadi diharapkan kepada semua penerima bansos untuk menunggu dengan sabar, sampai SP2D keluar.
BACA JUGA:INCARAN KOLEKTOR! 5 Motor Lawas Ini Dihargai Mahal, Nomor 2 Ada Motor Idaman Kaum Pria
BACA JUGA:KERENNN, HARGA Cuma Rp 5 Jutaan, Intip Spesifikasi Realme 12 Series 5G yang Miliki Kamera Jernih
Disamping itu, per Juni ini Kemensos menambah satu komponen baru yang meliputi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) korban pelanggran HAM (Hak Azazi Manusia) sebesar Rp10.000.000 per tahun, dan nantinya akan dibagi kedalam beberapa tahap saja.
Itu saja informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: