Honda

Satreskrim Polres Muba Bongkar Gudang Pengoplos Solar Bersubsidi di Sekayu, Produksinya 5 Ton Per Hari

Satreskrim Polres Muba Bongkar Gudang Pengoplos Solar Bersubsidi di Sekayu, Produksinya 5 Ton Per Hari

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo Memberikan Keterangan Pers Dalam Membongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar Bersubsidi di Sekayu.-Foto Firdaus Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar gudang pengoplos bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba , Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan seorang tersangka yang juga pemiliknya Nursan Zaidi (39) warga Kecamatan Lawang Wetan beserta 5,5 ton solar bersubsidi yang telah di oplos.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, bahwa pembongkaran praktik pengoplosan bahan bakar bersubsidi jenis solar adanya laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Tim Tipidter Polda Sumsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Berikut Kronologinya

Hal ini juga menjadi atentsi bapak Kapolda Sumatera Selatan karena banyaknya kelangkaan atau antrian disejumlah SPBU.

“Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh tim Pidsus dan didapati gudang pengoplos solar bersubsidi,” kata Bondan kepada awak media.

Untuk modus tersangka sendiri, pelaku sendiri ikut antri di dua SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu.

Tersangka mendapatkan solar itu dari mobil trus jenis Mitsubishi colt diesel melalui kode barcode dan itu sesuai dengan plat kendaraannya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Yang Diduga Tempat Membuat BBM Oplosan di Musi Rawas

“Tersangka ikut antri, setelah dapat dikosongkan tangkinya. Lalu mengisi lagi di SPBU satunya lagi yang ada di jalan lingkar Randik terus dilakukannya setiap hari.

Jadi dalam satu hari tersangka bisa mengisi 2 kali di 2 SPBU yang ada di Kecamatan Sekayu,” jelas mantan Kapolsek Bayung Lencir ini.

Setelah terkumpul, lanjut Bondan, solar yang didapatkan barulah di oplos dengan minyak tanah hasil sulingan ilegal refenery.

Kemudian, untuk pemasarannya sendiri para pembeli datang langsung ke gudang punya tersangka yang ada di jalan Lingkar Randik.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Bisnis Solar Oplosan di Kota Palembang

“Harga yang dijual tersangka itu Rp9.000 perliter, sedangkan untuk harga solar bersubsidi di SPBU itu sebesar Rp6.500 perliter. Artinya keuntungan tersangka 2.500 perliternya,” ucap Bondan.

Dari lokasi, Kasat Reskrim menambahkan, itu bahan bakar subsidi sebanyak 5,5 ton.

“Selain minyak oplosan, diamankan juga satu unit truk colt diesel, selang, satu corong, timbang besi, dan pompa minyak plastik," urainya.

Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan

Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.

"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp  60 milyar," pungkasnya.

Ditempat yang sama, tersangka mengaku, praktik ilegal yang dilakukannya itu sudah berlangsung 1 tahun lamanya.

Keuntungannya dipergunakan untuk kehidupan setiap hari.

BACA JUGA:Kasus Pengoplosan BBM Pertalite di Muara Enim Ternyata 100 Persen Bahan Kimia

“Sudah setahun, pertama modal kecil dulu, sedikit-sedikit. Setelah dapat untung barulah partai besar,” jelasnya.

Untuk campurannya, tersangka mengaku itu 70 banding 30 yakni 70 minyak tanah sulingan dicampur dengan 30 persen solar subsidi yang dibeli SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: