Menlu RI Retno Marsudi Tegaskan Israel harus akhiri pendudukan di Palestina
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina. Pernyataan ini diungkapkan Retno Marsudi menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jum--kemlu
PALPRES.COM - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menegaskan mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina.
Pernyataan ini diungkapkan Retno Marsudi menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat 19 Juli 2024.
Berdasarkan fatwa ICJ, Retno Marsudi mengatakan dengan tegas jika Indonesia mendesak bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, masih kata Retno, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi.
BACA JUGA:Gelombang Serangan Baru Hizbullah ke Militer Israel, Ratusan Roket Hujani Pasukan IDF
BACA JUGA:Respon Gempuran Drone Houthi, AU Israel Serang Pelabuhan Terbesar di Yaman
Semua itu termasuk dengan mengembalikan tanah-tanah yang direbut Israel sejak tahun 1967.
Juga tentunya Israel harus memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Juli 2024.
Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
BACA JUGA:Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini
BACA JUGA:Gerilyawan Houthi Yaman Ancam Serang ‘Sasaran Sensitif’ di Israel
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: