Citraland
Honda

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Israel disebut Mahkamah Internasional telah melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. -Tangkapan Layar X @CIJ_ICJ-

DEN HAAG, PALPRES.COM – Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, dalam kebijakan pemukiman di wilayah pendudukan di Palestina.

The International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta, agar Israel segera menghentikan kebijakan pembangunan pemukiman bagi warganya di wilayah pendudukan di Palestina.

Kecamaman Mahkamah Internasional tersebut, merupakan pertama kali diambil terhadap Pemerintah Israel sejak 57 tahun lalu negara zionis merebut tanah Palestina.

Pendapat tak mengikat tersebut, dibacakan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat 19 Juli 2024, waktu setempat.

BACA JUGA:Raih Nominasi 10 Besar Terbaik Kompolnas Award 2024, Ternyata Ini Sosok Iptu Rio Trisno SH

BACA JUGA:Daftar PKH dan BPNT Melalui DTKS Bisa Online Dari HP Tanpa Harus Lewat Aparat Desa Maupun Kelurahan, Cek Caran

Dalam persidangan itu, Nawaf Salam menegaskan Israel telah melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menyatakan bahwa negara pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya. 

Sehingga, menurut Nawaf Salam, kehadiran Israel di wilayah pendudukan di Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri.

Selain itu, Nawaf Salam menegaskan agar Israel segera menghentikan pembangunan pemukiman baru terhadapa warga Yahudi.

Kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina, menurut Nawaf Salam,  setara dengan aneksasi sebagian besar wilayah tersebut.

BACA JUGA:JANGAN KAGET! Gaji PPPK Golongan 4 vs Gaji PNS Golongan 4, Mana Lebih Besar?

BACA JUGA:5 Fakta Dari Bansos PKH yang Telah Berjalan Lebih Dari 18 Tahun

Sehingga Mahkamah Internasional menyatakan, bahwa Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Sementara itu dalam kasus terpisah, Mahkamah Internasional yang juga dikenal sebagai “Pengadilan Dunia” ini telah menyidangkan gugatan yang dilakukan Afrika Selatan terhadap praktik genosida Israel di Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: