Upacara Peringatan HBA ke-64, Kajari Muba Roy Riyadi Sampaikan Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Kajari Muba Roy Riyadi Memimpin Upacara Peringatan HBA ke-64 di Halaman Kantor Kejari Muba.-Kominfo Muba For Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riyadi SH MH secara langsung memimpin upacara bendera peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64.
Dimana pada upacara tersebut seluruh kasi dan jajaran lainnya ikut upacara yang dipusatkan di halaman kantor Kejari Muba Senin 22 Juli 2024.
Peringatan HBA ke-65 kali ini bertajuk Akselarasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern menuju indonesia Emas.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Muba Roy Riady SH MH menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dengan memiliki kedudukan strategis untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya.
Mulai dari bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional dan proporsional.
"Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini mengusung tema Akseleraai Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas,” kata Kajari.
Oleh karena itu, lanjut mantan Kajari Prabumulih ini, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
Serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, dan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa.
“Diharapkan seluruh jajarannya mampu mewarisi semangat para pahlawan untuk berjuang demi kemajuan bangsa dan Negara,” imbuhnya.
"Teruslah melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dikerjakan.
Selain itu, saya juga ucapankan terima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras seluruh jajarannya Kejari Muba dalam meningkatkan dan menjaga Citra institusi dengan baik selama ini,"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: