Honda

Penyidik Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi ke JPU

Penyidik Kejari Muba Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi ke JPU

Kajari Muba Roy Riyadi SH MH Memberikan Keterangan Pers Terkait Pelimpahan Berkas Tahap 1 ke JPU. -Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Penyidik Kejari Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan berkas perkara tahap 1 Tipikor pembangunan jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024, Rabu 26 Maret 2025.

Perkara tersebut telah menetapkan 3 tersangka yakni HA seorang pengusaha ternama Palembang, AM mantan pegawai BPN Muba, dan YH Asisten 1 Setda Muba. 

Kajari Muba Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intejelen, Abdul Harris Augusto SH MH mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tahap 1 pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung - Tempino Jambi Tahun 2024.

"Kita limpahkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025," kata Harris dihubungi, Jumat 28 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejari Muba Kembali Tetapkan Tersangka, Kali Ini Asisten 1 Setda Muba, Cek Perannya?

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Salah Satu Orang Terkaya di Palembang Jadi Tersangka, Ini Dia Sosoknya?

Harris juga menjelaskan, terdapat 3 tersangka dalam perkara yang diterima. 

Diantaranya Tersangka HA dengan berkas perkara nomor: RP-01/L.6.16/Fd.1/03/2025, Tersangka AM dengan berkas perkara nomor: RP-02/L.6.16/Fd.1/03/2025, dan Tersangka YH dengan berkas perkara nomor: RP-03/L.6.16/Fd.1/03/2025.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tegasnya. 

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P. 18.

BACA JUGA:Giliran Kantor Disnakertrans Sumsel Digeledah, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Inilah Dokumen Penting yang Dibawa Tim Kejari Muba dari Rumah Dosen Universitas Negeri di Palembang

Sebelumnya ketiga tersangka telah ditetapkan atas dugaan Tipikor pemalsuan surat tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.

Adapun Modus operandinya dalam perkara ini untuk tersangka yaitu YH pada bulan Desember tahun 2024 dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang memberitahu bahwa RA (Kades Simpang Tungkal) belum mau menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tersangka HA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait