Honda

BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Ada Kabar, Bansos PKH dan BPNT Siap Dibagikan 3 Bulan Langsung Via Kantor Pos

BLT MRP Mitigasi Pangan Tak Ada Kabar, Bansos PKH dan BPNT  Siap Dibagikan 3 Bulan Langsung Via Kantor Pos

Foto penyalurna bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Alokasi April - Juni beberapa waktu lalu di Provinsi Jambi--Palpres.com

Mengenai besaran bantuan yang didapat masih akan sama dengan tahap sebelumnya.

Kendati hal ini berbeda dengan penyaluran yang memakai lembaga bayar perbankan. 

Dimana penyaluran per dua bulan sekali.

BACA JUGA:PERHATIAN! 7 Negara Ini Wajib Kamu Kunjungi Sekali Seumur Hidup, Dijamin Ga Bakalan Nyesel

BACA JUGA:5 Ciri Unik Wong Palembang yang Wajib Diketahui, Nomor 2 Sudah Terkenal Sedunia

Kategori lansia dan disabilitas akan mendapatkan Rp 2.400.000,- per tahun, ibu hamil dan balita Rp 3.000.000,- per tahun, anak SD/Sederajat Rp 1.000.000,- per tahun, SMP/Sederajat Rp 1.500.000,- per tahun, dan terakhir kategori SMA/Sederajat Rp 2.000.000,- per tahun. 

Selain itu ada tambahan baru untuk kategori PKH yaitu korban pelanggaran HAM (Hak Azazi Manusia) yang mendapatkan Rp 10 juta per tahun.

Sedangkan untuk bantuan BPNT masih sama, Rp 200.000,- per bulan, dan dicairkan per tahun total Rp 2.400.000,- per tahun.

Kemudian, bansos ini akan disalurkan secara bersamaan langsung 3 bulan sekaligus.

BACA JUGA:7 Novel Keren Romantis yang Bisa Jadi Rekomendasimu Untuk Habiskan Weekend di Bulan Juli

BACA JUGA:CETAK REKOR! Ini 5 Fakta Menarik Dari Longlegs yang Dapat Predikat Film Horor Terseram

Sehingga tentunya dana yang didapat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan dobel.

Dismaping itu, untuk BLT MRP Mitigasi Pangan, info terbaru sampai saat ini belum ada. Dimana pada Mei lalu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan soal anggaran telah siap dan tinggal menunggu junisnya saja.

Apabila kamu ingin mengecek apaka namamu atau orang  terdekat masuk kedalam daftar penerima atau tidak. Cukup log in pada lama www.cekbansos.go.id. Buat akun terlebih dahulu. 

Setelah itu tinggal log ini (masuk) saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: