Citraland
Honda

Kapan Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Cair? Ini Penjelasannya Berdasarkan Juknis Terbaru!

Kapan Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Cair? Ini Penjelasannya Berdasarkan Juknis Terbaru!

Foto Mensos Tri Rismahari sedang menyalurkan bansos secara simbolis beberapa waktu lalu--Instagram@Kemensosri

PALPRES.COM - Informasi seputar jadwal pencairan bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) lewat kantor Pos dan ATM berdasarkan juknis  terbaru yang harus kamu ketahui.

Sejak akhir Juni sampai dengan hari ini, setidaknya pemerintah melalui Kemensos RI telah menyalurkan beberapa bansos reguler seperti BPNT Sembako Via ATM Rp400.000,-. alokasi Mei, Juni. 

Dikabarkan, tidak lama lagi Kemensos juga akan mencairkan 2 bansos reguler yang menjadi program nasional melalui PT.Pos. 

Dimana pencairan melalui PT.Pos ini biasanya berbarengan antar bansos PKH, dan juga BPNT Sembako alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, September). 

BACA JUGA:RESMI! Dana Bansos PKH Tahap 3 Dibagikan Akhir Juli Ini Via KKS dan Pos, Per KK Dapat Hingga Rp2.500.000

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 5 Fakta Tentang Olahraga Golf yang Identik Dengan Kata Mahal

Adapun besaranya adalah Rp600.000,- untuk daerah akses sulit perbankan.

Adapun jumlah bantuan yang didapat untuk bansos PKH akan tetap sama.

Disesuaikan dengan kategori yang dimiliki.

Dimana pencairan untuk tahap 3 ini akan lebih di titik beratkan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang apabila tidak komitmen dalah hal kehadiran anak sekolah, dan balita di faskes, dan fasdik akan ditangguhkan sementara bantuannya. 

Hal ini akan berdampak pada tertundanya bantuan mereka yang cair

BACA JUGA:3 Fakta Menarik All New Honda BeAt Series, Motor Terlaris di Indonesia yang Jadi Genarasi Ke-5

BACA JUGA:5 Hp Merek Infinix Ini Punya Desain Keren dan Spesifikasi yang Ga Kalah Dikelasnya!

Keputusan ini diambil oleh Kemensos melihat realita dilapangan, dimana banyak sekali penerima manfaat yang tidak melakukan kewajiban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: