Honda

Hasil Audiensi Kapolda Sumsel Sikapi Maraknya Illegal Drilling, Sepakat Bakal Bentuk Satgas

Hasil Audiensi Kapolda Sumsel Sikapi Maraknya Illegal Drilling, Sepakat Bakal Bentuk Satgas

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Sumsel dan juga SKK Migas. Audiensi orang nomor satu di Polda Sumsel ini menyikapi maraknya kasus kebakaran illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di kabupat--Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COMKapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Sumsel dan juga SKK Migas.

Audiensi orang nomor satu di Polda Sumsel ini menyikapi maraknya kasus kebakaran illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di kabupaten Musi Banyuasin. 

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bahkan menimbulkan banyak korban jiwa masyarakat.

Hal iniah yang menjadi atensi Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel. 

BACA JUGA:Beri Motivasi dan Semangat, Kapolda Sumsel Buka Acara Pembinaan dan Pemulihan Profesi Anggota Polri

BACA JUGA:Audiensi Bersama SKK Migas Sumbagsel, Kapolda Sumsel: Kita Ingin Ada Solusi Sumur Minyak Ilegal

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiyadi bahkan menyetujui dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) untuk menanggani khusus kasus illegal drilling secara komprehensif. 

Persiapan pembentukan Satgas akan dilakukan pada Rabu 24 Juli 2024 besok dengan mengundang pihak-pihak terkait. 

Rencana tersebut diungkapkan Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo usai rapat dengan Gubernur Sumsel, SKK Migas dan instansi terkait lainnya di Kantor Gubernur Sumsel.

Kegiatan audiensi dengan Gubernur membahas 4 hal yakni illegal drilling, illegal mining, Karhutla dan kendaraan Over Dimensi dan Over Load.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Tragedi Kemanusiaan Atas Meledaknya Sumur Minyak ilegal, Harapkan Komitmen Pemda.

BACA JUGA:457 siswa Ikuti Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri, Dibuka Langsung Wakapolda Sumsel di SPN Polda Sumsel

Gubernur Sumsel merespons dengan sangat baik masukan dari Kapolda terkait illegal drilling, dan akan menindak lanjutinya dengan menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu 24 Juli besok.

Rakor tersebut dirasakan perlu mengingat pemberantasan illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, namun harus sinergis antar instansi, termasuk pemerintah pusat, mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap pertambangan Migas dan Minerba sudah tidak ada di Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: