Citraland
Honda

Berikut Cara Gampang Ajukan NIK KTP yang Kamu Punya Agar Dapat Bansos BPNT 2024 Periode Agustus - Desember

Berikut Cara Gampang Ajukan NIK KTP yang Kamu Punya Agar Dapat Bansos BPNT 2024 Periode Agustus - Desember

foto dari penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 via atm dan kks beberapa waktu lalu--Instagram

PALPRES.COM – Tahun 2024 masih menyisahkan beberapa bulan lagi, artinya akan ada beberapa kali penyaluran lagi untuk bansos BPNT dimana alokasinya yang akan disalurkan mulai Agustus sampai dengan Desember.

Kabar bahagia hadir bagi masyarakat yang masuk kedalam penerima bansos reguler dari pemerintah yaitu KPM BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Pasalnyal, pada tahun 2024 ini, Kemensos kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) ke 18,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 

Kamu pemilik NIK (Nomer Induk Kependudukan) KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dapat bansos BPNT dari pemerintah dalam hal ini Kemensos Rp200.000 per bulan terhitung Juni sampai Desember dengan mengajukan melalui DTKS.

BACA JUGA:Agustus Berkah, Bansos BPNT Cair Menyusul BLT PKH Untuk Masyarakat di Wilayah Berikut!

BACA JUGA:Wisata Kuliner Seru Pas Weekend, 7 Tempat Makan Ayam Bakar Ini Paling Enak di Palembang, Cobaiin Deh!

Sampai dengan akhir Juni 2024 ini, beberapa bansos telah disalurkan oleh pemerintah.

Baik itu yang berasal dari kementerian atau juga dari lembaga negara lainnya.

Tersisa periode Juli sampai Desember lagi. 

Artinya ada 6 bulan lagi alokasi bansos BPNT yang akan disalurkan pemerintah.

Banyaknya masyarakat yang terhenti dari kepesertaan bansos akibat meninggal, dan lain sebagainya, membuat kamu yang memiliki NIK KTP berpeluang dapat. 

Seperti diketahui, bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang biasa disebut bansos sembako akan dilanjutkan pada 2024. 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Dakar Vs Pajero Sport Exceed, Mana yang Lebih Kamu Pilih? Cek Spesifikasinya!

BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: