RDPS
Honda

Mulai Hari Ini Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar Riau Berbayar, Cek Besaran Tarifnya

Mulai Hari Ini Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar Riau Berbayar, Cek Besaran Tarifnya

Mulai hari ini, Selasa 30 Juli 2024, pukul 00.00 WIB, Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar Riau resmi bertarif. -Hutama Karya-

RIAU, PALPRES.COM – Mulai hari ini, Selasa 30 Juli 2024, pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Padang – Pekanbaru ruas Bangkinang – XIII Koto Kampar RIAU resmi bertarif. 

Dengan diberlakunya tarif oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola, maka total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya sebesar Rp 60.000

Demikian dijelaskan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, sebagaimana dirilis di laman website PT Hutama Karya, hutamakarya.com.

Menurut Adjib, ruas Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022. 

BACA JUGA:Terpantau Firespot di Jejawi OKI, Begini Upaya Satgas Karhutla

BACA JUGA:Napoli Tertarik dengan Pemain Sayap Benfica yang Ingin Hengkang

“Diimbau kepada para pengendara untuk memeriksa tarif tol yang berlaku, pasca mulai berbayarnya ruas tol Pekanbaru ke Koto Kampar dan sebaliknya,

Pastikan juga saldo kartu uang elektronik Anda, mencukupi atau tidak saldonya sebelum sampai ke gerbang tol.

Hal itu dilakukan, guna menghindari antrean di gerbang tol,” ungka Adjib.

Dikatakan Adjib, Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar memang belum tersambung penuh.

BACA JUGA:FIX! Ini Dia Kriteria Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

BACA JUGA:Wujudkan Layanan Prima, Lapas Sekayu Lakukan Ini Bagi Pengunjung

Namun sejumlah pihak sudah memberi apresiasi terkait manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Berikut besaran tarif tol Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1659/KPTS/M/2024, tertanggal 12 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: