Honda

Kapolres Muba Ingatkan 3 Tugas Pokok Polri Kepada 10 Bintara Remaja Baru Masuk

Kapolres Muba Ingatkan 3 Tugas Pokok Polri Kepada 10 Bintara Remaja Baru Masuk

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Menyiramkan Air Bunga Bagi 10 Bintara Remaja yang Baru Masuk di Polres Muba.-Polres Muba For Palpres.com-

SEKAYU, PALPRES.COM- Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH menerima langsung 10 bintara remaja yang baru lulus dari Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang 1 tahun anggaran 2024.

Dimana 10 bintara remaja itu terdiri dari 9 Polisi Laki-Laki dan 1 Polisi Wanita untuk ditempatkan dan melaksanakan tugas serta menjadi personil Polres Muba.

Penempatan bagi 10 bintara remaha itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/301/VII/2024  tanggal 26 Juli 2024.

Kesepuluh orang Bintara remaja polri tersebut diterima oleh Kapolres Muba AKPB Listiyono Dwi Nugroho SIK MH dalam upacara tradisi penerimaan yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Muba.

BACA JUGA:Dua Minggu Jabat Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho Ajak Ngopi Bareng Media di Muba

Turut hadir menyambut kedatangan Bintara remaja polri, Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK, para Pejabat Utama Polres Muba dan seluruh anggota Polres Muba. 

Pada sambutannya Kapolres Muba mengucapkan selamat datang kepada Bintara baru.

Berikan yang terbaik, tetap belajar, tetap olah raga, bangun jiwa korsa yang baik antara sesama teman, saudara, leting.

“Jangan senang kalau melihat kawan susah, bantu jika ada kawan yang susah, juga jangan merasa bangga ketika bisa menjelekan orang lain atau mengumbar aib orang lain,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:46 Hektar Lahan Gambut di Muba Terbakar, Kapolres Muba Bersama Jajaran Langsung ke Lokasi

Tidak hanya itu saja mantan Kapolres OKU Selatan ini pun sempat menanyai para Bintara remaja tersebut mengenai tugas pokok polri.

Wajib hukumnya para Bintara remaja Polri tahu dan paham apa itu tugas pokok Polri.

“Dengan memahami tugas pokok polri Insya Allah bisa menjadi polisi yang baik,”imbuhnya.

Kapolres menerangkan, adapun tugas pokok Polri diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ada 3 yaitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: