PENGUMUMAN! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024
PENGUMUMAN! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 8 Tahun 2024-Pixabay-
Termasuk juga di tempat bermain anak minimal berjarak 200 meter.
Sementara di pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan.
BACA JUGA:Naik Kereta Otonom IKN Gratis hingga Desember 2024, Uji Coba Dilakukan 5 Agustus, Berikut Rutenya
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara di IKN, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Telekomunikasi
Namun dengan catatan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.
Sedangkan di pasal 429 ayat 3 menyebutkan jika produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya.
Dan diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
Selain itu, PP ini juga mengatur pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri.
BACA JUGA:Ingin Membuat Kartu Berobat Gratis KIS PBI dari Pemerintah? Begini Alur Pendaftarannya!
BACA JUGA:Cegah Kematian Akibat Rokok, KMSPT Beri Masukan Ini pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dalam Peraturan Pemerintah di pasal 659 juga mengatur mengenai tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis.
Serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah tentang kesehatan ini memiliki 1.127 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: