Honda

Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi

Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi

langsung kena deportasi 5 wni yang melanggar izin tinggal--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PALEMBANG dikabarkan langsung mendeportasi 5 orang Warga Negara Asing (WNA) pada Maret 2024 lalu. 

Yang dimana Kelima WNA yang dideportasi dikarenakan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Dalam penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Khairil Mirza menjelaskan 5 warga asing itu telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Lalu Karena itu, kelima WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa deportasi.

BACA JUGA:Juventus Tidak Main-main! Bianconeri Sedang Siapkan Tawaran Tegas untuk Teun Koopmeiners

BACA JUGA:Serangan Udara Israel Hantam Teheran, Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh Terbunuh?

"Tentunya Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya, Rabu 31 Juli 2024

Lalu Adapun 5 orang WNA yang di deportasi Imigrasi Kelas I Palembang pada Maret 2024 lalu menurut informasi merupakan dua orang Warga Negara Singapura, 2 Warga Negara China dan 1 orang Warga Negara Belanda.

"Tentunya Kami selalu mengingatkan kepada warga negara asing agar dapat menaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait keimigrasian," ujarnya.

Lalu ia juga menyebut untuk saat ini jumlah WNA yang tinggal di Sumsel sebanyak 504 orang.

BACA JUGA:Spripim Polda Sumsel Raih Penghargaan dari KPPN Palembang, Apa Itu?

BACA JUGA:Daftar Nama Catar Akpol dari Polda Sumsel yang Lolos Ikut Pendidikan Akpol Semarang 2024

Tak hanya itu  Dari seluruh izin tinggal Kantor Imigrasi Palembang untuk wilayah Sumsel, baik pemegang izin tinggal kunjungan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas ) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"Kini hingga Saat ini yang paling banyak adalah izin tinggal kunjungan dan yang paling banyak izin tinggal kunjungan di Kota Palembang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: