Honda

Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi

Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi

langsung kena deportasi 5 wni yang melanggar izin tinggal--Istimewa

Lalu Untuk izin tinggal kunjungan di Kota Palembang saat ini terdata 207 orang WNA.

Sementara untuk data izin tinggal terbatas 219 wilayah Sumsel dan Kota Palembang.

BACA JUGA:FATAL! Inilah 6 Kasus Salah Kostum Saat SKD CPNS yang Wajib Dihindari

BACA JUGA:Wujudkan Progam ESG, Astra Motor Sumsel Gelar Skena Garage dan EV Experience

"Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: