RDPS
Honda

2 Bansos Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan NIK KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos Langsung 3 Bulan

2 Bansos  Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan NIK KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos Langsung 3 Bulan

Foto seorang ibu penerima bansos PKH BPNT memperlihatkan struk pencairan bansos pada ATM KKS yang dimiliki--Instagram

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) akan menyalurkan 2 bansos yang juga merupakan program nasional via kantor Pos mulai minggu pertama Agustus ini.

Beberapa bansos reguler segera dicairkan oleh pemerintah, baik itu yang reguler maupun yang tambahan. 

Tentu masyarakat penerima bansos di seluruh tanah air memiliki pertanyaan, kenapa sampai saat ini pencairan bansos reguler maupun tambahan dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) melalui kantor Pos masih belum cair hingga hari ini.

Sebenarnya hal ini normal saja, mengingat masih dalam bulan Juli. 

BACA JUGA:2 Hal yang Membuat Mobil Daihatsu Sigra Jadi Mobil Terlaris Saat Ini Dengan Penjualan Lebih Dari 5000 Unit

BACA JUGA:Mulai Dari Rp 500 Jutaan, Ini Loh 5 Mobil Dengan Pintu Geser Paling Terjangkau dan Mewah

Karena menurut juknis penyaluran melalui Pos untuk tahap 3 terhitung dari bulan Juli, Agustus, dan September. 

Dimaman dana dicairkan per 3 bulan, dan kedalam 4 tahap dalam satu tahun anggaran.

Artinya, jika berpatokan pada juknis tersebut, pencairan bansos PKH, dan BLT BPNT Sembako sesuai dengan jadwal. 

Untuk 81 kabupaten atau kota yang masuk kedaerah sulit, pencairan akan dilaksanakan di kantor Pos cabang terdekat.

BACA JUGA:5000 Orang Anak Penerima Bansos PKH Mendapatkan Bantuan PENA Muda Untuk Usaha

BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Agustus 2024, Beserta Syarat dan Ketentuannya

Alur pengambilannya, dana bansos tersebut dapat dicairkan dengan membawa surat undangan, foto rumah secara keseluruhan, fotokopi e-KTP, dan KK (Kartu Kelaurga) serta jangan lupa membawa yang asli juga.

Kemudian perlu digarisbawahi, datanglah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: