Honda

Ahli Hisap Siap-Siap, Ini Aturan Terkait Rokok di PP Kesehatan, Salah Stunya Gak Bisa Lagi Beli Rokok Batangan

Ahli Hisap Siap-Siap, Ini Aturan Terkait Rokok di PP Kesehatan, Salah Stunya Gak Bisa Lagi Beli Rokok Batangan

Para ahli hisap atau perokok harus siap-siap. Ada aturan baru yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)-ilustrasi-universitas muhammadiyah surabaya

Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

"Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: