Citraland
Honda

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi! --Kolase

PALPRES.COM- Skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater untuk perusahaan pembiayaan saat ini untuk aturan barunya tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan baru terkait paylater tersebut disebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Khususnya untuk menghindari potensi terjadinya jebakan hutang atau debt trap.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan aturan baru mengenai paylater ini untuk memberikan perlidungan terhadap konsumen.

BACA JUGA:Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemprov Sumsel Rilis Buku Saku Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal

BACA JUGA:Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan!

Terutama untuk pengguna paylater yang belum memiliki literasi keuangan yang mumpuni dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Aturan baru yang disusun OJK tersebut nantinya juga memiliki tujuan untuk pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. 

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkapnya yang dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Untuk kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria nasabah dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi debitur baru.

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan, Per November OJK Sumbagsel Terima 2.703 Layanan Konsumen

BACA JUGA:Fakta Baru! Laki-laki dan Konsumen Sudah Menikah Lebih Doyan Belanja Pakai Paylater

Atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat tanggal 1 Januari 2027. 

Ismail juga menambahkan untuk perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater maka harus memberikan notifikasi kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: