4 WNI Bermasalah Direpatriasi dari Malaysia, 73 Lainnya Dideportasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Proses deportasi terhadap 73 WNI ayau PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, melalui perbatasan Tebedu-Entikong.-KJRI Kuching -kemlu.go.id
KUCHING, PALPRES.COM – Sebanyak 4 WNI bermasalah direpatriasi dari Malaysia, sedangkan 73 lainnya dideportasi.
Prose repratriasi dan deportasi WNI bermasalah tersebut, dilakukan dalam dampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJR) Kuching, di Malaysia, Kamis 1 Agustus 2024.
Demikian dikutip dari laman website Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,
Diketahui, KJRI Kuching melaksanakan penanganan pemulangan atau repatriasi terhadap 4 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah.
BACA JUGA:Inilah 7 Tipe Karakter Seorang Ibu, Kamu Ingin Seperti Apa?
KJRI Kuching juga melakukan pendampingan terhadap proses deportasi terhadap 73 WNI atau PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Sebanyak 73 WNI/PMI bermasalah tersebut, dideportasi karena telah melanggar peraturan keimigrasian Malaysia.
Peraturan yang dilanggar adalah masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen paspor.
Selain juga habis masa atau menyalahgunakan izin tinggal.
BACA JUGA:Pendidikan di Luar Negeri! 5 Hal Ini Harus Dipersiapkan Jauh-jauh Hari, Apa Saja?
Menurut data dari KJRI Kuching, sejak Januari hingga 1 Agustus 2024, sebanyak 2.618 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi.
Sementara 86 orang WNI/PMI bermasalah, dipulangkan melalui program repatriasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: