Disekap dan Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, 21 WNI Ini Berhasil Diselamatkan
Para WNI korban perdagangan orang di Myanmar, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta-kemlu.go.id-Kementerian Luar Negeri
JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 21 WNI yanng disekap dan dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar, berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, sebelumnya terjebak di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Demikian dilansir laman Webside Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Oleh Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, para WNI ini berhasil difasilitasi untuk dipulangkan ke Indonesia.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Inggris, Kemlu Minta Warga Indonesia Lakukan Ini
Para WNI tersebut, Jumat 29 November 2024 malam sekitar pukul 22.10 WIB sudah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta
Dijanjikan pekerjaan di Thailand
Diketahui, para WNI ini awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand pada Maret-Juli 2024.
Namun bukannya mendapat pekerjaan di Thailand, para WNI ini malah dibawa ke wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
BACA JUGA:Bangladesh Rusuh Sebabkan 1 WNI Tewas, Kemlu Imbau Hindari Kerumunan Massa
BACA JUGA:Kondisi Memanas, Kemlu Imbau Warga Indonesia Segera Tinggalkan Lebanon
Mereka dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau online scammer dan judi daring atau judi online alias judol di Myawaddy.
Selama bekerja di Myawaddy, para WNI ini disekap dan kerap menerima kekerasan fisik.
Pihak Kemlu yang menerima pengaduan 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024, segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok guna melakukan upaya pembebasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: