Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024
Sri Mulyani, Menteri Keuangan menjelaskan Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024-smindrawati-IG
BACA JUGA:18 Wakil Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Tersingkir, Tersisa 7 Atlet dari 4 Cabang Olahraga
Selain itu juga, untuk layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time.
Dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil.
Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel.
Dengan memiliki jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data.
BACA JUGA:CAIR LEBIH CEPAT! KPM PKH dan BPNT Tersenyum Bahagia, Dana Bansos Masuk Ke Rekening
“Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan sudah melakukan beragam macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster.
Meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: