Citraland
Honda

Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

Sri Mulyani, Menteri Keuangan menjelaskan Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024-smindrawati-IG

Begitu juga dengan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak.

Tercatat mengalami peningkatan, seperti e-faktur yang awalnya 350 juta dokumen, namun sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen.

BACA JUGA:Samai Kemajuan 7 Negara, Inilah Proyek Tol Bawah Laut IKN, Segera Terwujud?

BACA JUGA:Bandara IKN Akan Layani Penerbangan Internasional, Bisa Terbang Langsung ke Eropa

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

“Sejak tahun 2028, kita sudah melakukan desain perubahan dari sistem perpajakan,” katanya.

Sistem tersebut mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System.

Dan sudah digunakan oleh berbagai negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik.

BACA JUGA:Antisipasi Inflasi Hadapi Musim Kemarau , Pemprov Sumsel Tekankan Setiap Daerah Kesediaan Pangan Sumsel Lancar

BACA JUGA:5 Daerah Punya Pengangguran Terbanyak, Nomor Satu Banten, Sumsel Urutan Berapa ya?

Menkeu menambahkan Core Tax System memberikan efek positif yakni bisa meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan.

Sehingga wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis.

Serta transparansi dari akun wajib pajak juga akan semakin meningkat.

“Dimana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka,” ujarnya. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - Agustus Rp400.000 Masuk Ke Rekening KPM, Sudah SP2D?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: