RDPS
Honda

Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Kasi Kesos Kabupaten OKI, Latu Unra saat mendengarkan vonis dibacakan majelis hakim-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Dinilai terbukti melakukan korupsi Dana Imam Masjid se Kecamatan Lempuing Jaya, Mantan Kasi Kesos Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdakwa Latu Unra divonis 2 tahun Penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Sebelumnya, JPU menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sidang putusan terhadap terdakwa, digelar di Pengadukan Tindak Pidana Korupsu (Tipikor) di Palembang, Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI serta dihadiri oleh terdakwa Latu Unra. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 

Atas perbuatan terdakwa Latu Unra, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," terang hakim saat bacakan putusan. 

Selain dipidana penjara, terdakwa Latu Unra, juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: