Honda

Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Kasi Kesos Kabupaten OKI, Latu Unra saat mendengarkan vonis dibacakan majelis hakim-Romli Juniawan-

BACA JUGA:2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam masjid.

Menurut pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Atas perbuatan perbuatan terdakwa Latu Unra, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: