Honda

Inilah Passing Grade SKD CPNS 2024, Penyandang Disabilitas Diistimewakan!

Inilah Passing Grade SKD CPNS 2024, Penyandang Disabilitas Diistimewakan!

Ilustrasi passing grade SKD CPNS 2024 yang dirilis MenPAN-RB-Kolase CPNS-

PALPRES.COM - MenPAN-RB sudah merilis ketentuan mengenai pelaksanaan selsksi CPNS 2024 yakni passing grade atau nilai ambang batas yang diraih peserta.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta agar dapat dinyatakan lulus dalam seleksi SKD ASN.

Berikut ini passing grade yang ditentukan pada seleksi CPNS 2024:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

BACA JUGA:Berikut Ini Catatan Kinerja Terbaik Pertamina Internasional EP di Tengah Tahun 2024

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertambangan Terbaru PT Ansaf Inti Resources untuk Lulusan S1, Ini Link Daftarnya!

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengukur pengakuan dan kemampuan dalam aspek nasionalisme, intergritas, bela negara, pilar negara dan penggunaan bahasa negara yakni Bahasa Indonesia.

Materi ini menguji pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dengan nilai minimal 65.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tujuan dari Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme dan analitis.

BACA JUGA:Usai Golkar, Hj Lucianty Pastikan 2 Parpol Ini Segera Berikan SK Rekomendasi Dukungan Untuk Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Bak Istana Presiden! Inilah Kantor Desa Termegah di Jawa Barat Senilai Rp900 Juta, Begini Penampakannya

Selanjutnya kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita.

Penilaian TIU selanjutnya yakni kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: