2.086 Hektare Pembebasan Lahan Masih Bermasalah di IKN, Penyelesaian Belum Rampung
Ilustrasi-Sebanyak 2.086 hektar lahan masih bermasalah dalam hal pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN)--kaltim.bpk.go.id
Akan tetapi dengan Perpres yang baru, maka warga bisa mendapatkan ganti rugi uang.
"Ini sekarang lagi diurus dengan tim terpadu untuk dimusyawarahkan dengan masyarakat.
BACA JUGA:Kerusuhan Pecah di Inggris, Kemlu Minta Warga Indonesia Lakukan Ini
Tapi dengan perpres itu bisa dibayar," kata Basuki.
Basuki sebelumnya juga menyebutkn jika Presiden Jokowi menitipkan pesan agar proses pembebasan lahan di IKN tidak diwarnai dengan kekerasan.
Presiden Jokowi, lanjutnya, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penataan IKN.
"Pesan pak Jokowi jadi jangan sampai masyarakat merasa tergusur.
BACA JUGA:Pekan Depan Sidang Kabinet Perdana di IKN Bakal Bahas Perpindahaan Kekuasaan ke Prabowo
BACA JUGA:Eko Yuli Irawan Masih Penasaran Medali Emas Angkat Besi Olimpiade Paris 2024
Tapi kalau bisa kalau memang harus direlokasi dicarikan tempat yang lebih baik," ujarnya.
HAK WARGA TERDAMPAK IKN DIJAMIN PERPRES 17/2024
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin menegaskan menjamin hak-hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan akan dipenuhi pemerintah.
Jaminan itu memiliki landasan hukum kuat yakni Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pulang Tanpa Medali, Pebulutangkis Fajar-Rian dan Atlet Dayung La Memo Disambut Pengalungan Bunga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: