Honda

2.086 Hektare Pembebasan Lahan Masih Bermasalah di IKN, Penyelesaian Belum Rampung

2.086 Hektare Pembebasan Lahan Masih Bermasalah di IKN, Penyelesaian Belum Rampung

Ilustrasi-Sebanyak 2.086 hektar lahan masih bermasalah dalam hal pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN)--kaltim.bpk.go.id

BACA JUGA:Desak Made dan Sallsabillah Lolos Perempat Final Olimpiade 2024 Paris, Kans Sumbang Medali untuk Indonesia

"Regulasi itu akan menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.

Sementara untuk pembebasan lahan, menurut dia, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam aturan tersebut.

“Perpres 75/2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024, telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu,” katanya.

Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodasi untuk diberikan penggantian kerugian.

Alimuddin menyebutkan jika pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Tim terpadu tersebut terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.

Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: