RDPS
Honda

Kurang 3 Bulan, 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel Berhasil Diungkap Sub Satgas Gakkum

Kurang 3 Bulan, 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel Berhasil Diungkap Sub Satgas Gakkum

Tim Sub Satgas Gakkum berhasil ungkap 58 kasus illegal drilling dan illegal refinery di Sumsel.-Humas Polda Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sub Satgas Gakkum berhasil ungkap 58 kasus illegal drilling dan illegal refinery kurang dari 3 bulan.

Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 setidaknya Tim Sub Satgas Gakkum sudah berhasil selamatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tim Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto langsung tancap gas.

Dari hasil tersebut tim berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:BRAVO! Polda Sumsel Berhasil Ungkap 851 Kasus Narkoba di Semester I 2024, Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya

Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo mengatakan langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kepada awak media Selasa, 6 Agustus 2024. 

Pengungkapan illegal drilling dan illegal refinery usai mendapat konsolidasi dari Wakil Ketua Satgas, Irjen A Rachmad Wibowo.

Tim Sub Satgas Gakkum sendiri berasal dari berbagai instansi.

Setidaknya 82 gudang berhasil dibongkar, penutupan 6 sumur ilegal dan penertiban 20 refinery.


Proses pembongkaran di salah satu tempat illegal drilling dan illegal refinery oleh Sub Satgas Gakkum.-Humas Polda Sumsel-

BACA JUGA:Cantik Tapi Membawa 'MAUT' Inilah Paras Wajah Mahasiswa Dalam Kasus kecelakaan Pekan Baru

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp46 Miliar, Isinya Ternyata...

“Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir disemua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: