Honda

Inisial T Diduga Pengendali Judol Gagal Terungkap, Polri: Penyebarnya Plin-Plan

Inisial T Diduga Pengendali Judol Gagal Terungkap, Polri: Penyebarnya Plin-Plan

Inisial T Diduga Pengendali Judi Online masih belum terungkap.--

Para pengelola platform digital ini diwanti-wanti terkait sanksi denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

Budi kemudian menjelaskan sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:WASPADA! DC Pinjol Shopee Tiba-tiba Berhenti Menagih, Simak 4 Langkah yang Kamu Harus Lakukan Apabila Kerumah

Bahwa Kemenkominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

Kemudian, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin pengelola Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online. 

"Kami juga menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan Artificial Intelligence dalam percepatan pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien," ulasnya.

Kemenkominfo saat ini telah memblokir ratusan situs judi online yang beroperasi dan telah meraup untung besar. 

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Pinjol, Cek Daftar Pinjaman Online yang Legal per Juli 2024

Kemenkominfo memblokir ratusan situs judi tersebut karena semakin banyak masyarakat yang terjerat.

Berikut beberapa platform penyedia game slot gacor yang mengiming-imingi hadiah cuan ratusan juta dan yang paling banyak dikunjungi di Indonesia. 

Antara lain COBLOS4D, kerenacoblos.lat & saturated.lat, bheestybaulk.top, dangkyrikvip, cuan138q.site, aungudie.com, dltv.org, betboom.ru., zlink.fun, bongeslotb, dan inioposlotjp. 

Itulah beberapa situs yang punya dampak negatif judi online, seperti kerugian finansial dan masalah sosial. 

BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

Situs-situs itu pula dapat membahayakan kesehatan jiwa, maka dari itu jauhi sejauh-jauhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: