Citraland
Honda

Kominfo Tutup 3 Layanan VPN Gratis, Terbanyak Dipakai Akses Judol

Kominfo Tutup 3 Layanan VPN Gratis, Terbanyak Dipakai Akses Judol

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan telah menutup 3 layanan VPN gratis, karena sering dipakai masyarakat untuk mengakses judol alias judi online.-IG@kemenkominfo-

Dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka  sistem pembayaran dan perbankan dapat dicegah untuk dipakai transaksi judi online.

Dengan adanya kerjasama tersebut, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berharap dapat menghambat operasional situs judi online.

BACA JUGA:TEGAS! BPBD imbau Para pendaki Gunung Dempo Agar Tak Mendekati Kawah 1 Kilometer

BACA JUGA:Ini Solusi Pemkot Lubuklinggau Soal Angkutan Batu Bara yang Diduga Merusak Jalan

Menurut Budi Arie, apresiasi dia berikan kepada BI dan OJK, yang telah cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang dipakai untuk judi online.

BI dan OJK, kata Budi Arie, saat ini  sedang membuat sistem yang bisa mendeteksi rekening-rekening terindikasi mencurigakan.

Menkominfo juga meminta dunia perbankan, agar dapat memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik.

Guna mengantisipasi aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online.

BACA JUGA:Batu Akik Galih Asem Miliki Khasiat Untuk Kecantikan, Coba Saja dan Rasakan Manfaatnya

BACA JUGA:Pemkab Muba Langsung Bentuk Satgas Atasi Tambang Minyak Ilegal

Menteri Budi Arie juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Judi Online, jika ada pihak yang terlibat dalam judi online.

Hal itu dia lakukan, untuk memastikan langkah pencegahan judi online berlangsung optimal,

Masyarakat, lanjut Budi Arie, juga diimbau jika ada barang bukti terkait judi online, segera laporkan ke Satgas Judi Online.

“Sehingga dapat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tandasnya.  

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tambang PT Darma Henwa untuk Lulusan SMA-SMK, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: