Lewat Pj Ketua TP PKK Sumsel Pemprov Sumsel Terus Dorong Produk UP2K Desa Jadi Icon Daerah
pemprov sumsel terus dorong Produk UP2K desa--Humas Pemprov Sumsel
BANYUASIN, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Melza Elen Setiadi melakukan kunjungan kerja ke desa Margo Mulyo, kecamatan Muara Padang
Melza mengatakan tujuannya adalah untuk melihat secara langsung melaksanakan 10 Program PKK di daerah sekaligus sebagai evaluasi bagi TP PKK provinsi dan juga sebagai dasar dalam penentuan kebijakan, program dan kegiatan di masa mendatang.
Potensi yang ada baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM), apabila terus digerakkan dan dimanfaatkan secara positif dan maksimal, maka akan didapatkan hasil sesuai harapan.
"Kita tahu, daerah ini adalah daerah yang UP2K ( Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK-nya sudah berjalan dengan baik dengan memanfaatkan SDA yang ada, " tuturnya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Sosialisasikan Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi
BACA JUGA:Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 13 Agustus 2024, Naik Atau Turun?
Sebagian besar masyarakatnya ada yang membuat sirup dari olahan bunga rosella, keripik tahu pedas, jamu kunyit asem, peyek rebon dan susu kedelai yang dapat dikonsumsi oleh penduduk setempat maupun sebagai produk yang dapat dijual dan menambah penghasilan keluarga
Lalu Karena itu dia berharap dengan adanya bimbingan dan pembinaan dari dinas/instansi terkait.
produk UP2K yang sudah dihasilkan oleh masyarakat desa ini mampu menembus pasar yang lebih luas, dan menjadi icon daerah ini.
“Tak hanya itu, dari berbagai masalah yang dihadapi, pemerintah mengharapkan semua pihak ikut peduli serta melakukan Gerakan yang arahnya adalah kesejahteraan keluarga,” imbuhnya.
BACA JUGA:Hari Ini Emas Antam di Palembang Naik Harga, Tembus Rp1.419.000 per Gram
Dikatakan, PKK sebagai Gerakan kemasyarakatan, diharapkan mengambil peran dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Hal ini merupakan amanat penting dari Permendagri No 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: