Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Untuk Syaratnya Cek Disini!
Tampak Sekjen Kemensos, Roben Rico sedang memberikan pengarahan kepada Pendamping PKH--Instagram@Kemensos_PKH
Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH, maupun BPNT Sembako yang berusia maksimal 45 tahun.
Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum.
Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut.
BACA JUGA:5 Merek HP yang Terkenal Tahan Air, Punya Kamu Nomer Berapa?
BACA JUGA:7 Hal Menarik Tentang Sumsel yang Jarang Orang Luar Tahu, Nomer 4 Menarik Banget!
Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut. Antaralain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, dan Dapodik milik Kemendikbudristek.
Serta masuk kedalam penambahan kuota.
Khusus untuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).
Nah untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun.
BACA JUGA:Ingin Buat pria Jadi Nambah Sayang? 5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan!
BACA JUGA:BERKELAS! 5 Zodiak Wanita Ini Miliki Aura Mahal Incaran Kaum Ada, Kamu Termasuk?
Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu.
Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan diri melalui pemda setempat dalam hal ini aparat desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.
Mengenai mekanisme penyaluran juga tetap akan dilakukan melalui dua cara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: