Honda

Modal Usaha Segera Dibagikan Kemensos, 29 Juta Penerima Bansos PKH dan BPNT Berpeluang Dapat!

Modal Usaha Segera Dibagikan Kemensos, 29 Juta Penerima Bansos PKH dan BPNT Berpeluang Dapat!

Gambar seorang penerima bansos yang sedang mencari nafkah dengan menjadi penjahit--Instagram@Kemensos_PKH

PALPRES.COM - Kemensos (Kementerian Sosial) segera menyalurkan bantuan modal usaha bagi masyarakat. Dimana bantuan ini melalui program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) yang sasar 29 juta KPM (Keluarga Peneirima Manfaat).

Setelah dalam minggu ini pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos ri) menyalurkan beberapa bansos.

Seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyasar 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diseluruh tanah air.

BACA JUGA:KABAR TERBARU DARI PT. POS INDONESIA! Bansos BPNT Cair Dobel PKH Tahap 3, Dana Rp600 Segera Masuk Rekening

BACA JUGA:Berkah Hut RI Ke-79, Dana Bansos Reguler Cair Pada Awal September Ini, Pemegang Kartu BPJS Bisa Dapat!

Baik itu melalui lembaga bayar perbankan ataupun lembaga bayar Pos.

Kemensos juga akan memberikan bansos lain kepada lebih kurang 30 juta pemilik e-KTP yang merupakan penerima bansos reguler aktif PKH, dan BPNT.

Serta berasal dari data DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.

Nantinya penerima bansos tidak hanya diberi dana bantuan berupa modal usaha Rp 6.000.000,- akan tetapi juga pelatihan dan pemberdayaan langsung oleh Kemensos melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).

Rincian bantuan tersebut adalah Rp 5.500.000,- untuk pembelian peralatan usaha. Kemudian Rp 500.000,- untuk pembelian bahan baku dalam pembuatan produk.

BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Untuk Syaratnya Cek Disini!

BACA JUGA:NIK KTP Milikmu Belum Pernah Dapat Bansos BPNT 2024 Dari Kemensos? Ini Cara Mengajukannya!

Modal usaha ini diperuntukan bagi penerima bansos dengan kategori baru memulia usaha, dan juga  memiliki usaha minimal satu tahu berjalan.

Dengan ketentuan usaha kecil, dab belum berbadan hukum. Kemudian diutamakan untuk penerima bansos usia produktif dibawah 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: