Surat Izin Mengemudi Indonesia Tampilan Baru, Ternyata Begini Penampakannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia tampilan baru, disematkan gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM tersebut.--uzone
BACA JUGA:Ada Apa dengan Nomor 17 di Kongres XXI PMII? Cabang Ciputat: Siap Membawa PMII Menuju Kejayaan
Khusus untuk di Singapura, SIM Indonesia hanya diakui dan berlaku dalam masa waktu 12 bulan sejak kedatangan.
Sedangkan untuk di Malaysia, selain SIM Indonesia pengendara juga harus disertai dengan kepemilikan SIM Internasional.
Surat Izin Mengemudi Indonesia Tampilan Baru, Ternyata Begini Penampakannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia tampilan baru, disematkan gambar kendaraan sesuai dengan golongan SIM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: