Honda

Kontroversi 18 Paskibraka Muslimah Diminta Lepas Jilbab, BPIP: Tak Ada Paksaan dan Sudah Tanda Tangan

Kontroversi 18 Paskibraka Muslimah Diminta Lepas Jilbab,  BPIP: Tak Ada Paksaan dan Sudah Tanda Tangan

Sebanyak 18 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab ketika pengukuhan jadi sorotan publik. Kondisi tersebut menuai sejumlah protes mulai dari pemerintah daerah, pengurus PPI, MUI dan juga DPR RI serta masih banyak lainny--kolase

BACA JUGA:Konon 3 Jenis Batu Akik Ini Mengandung Kekuatan Avatar, Apa Saja sih?

Mu'ti bahkan dengan tegas menyebut jika larangan itu adalah sebagai model pemaksaan. 

Dia mendesak BPIP segera melakukan pencabutan larangan tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur.

Ia meminta agar aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab dikoreksi, karena dianggap tak relevan.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Akan Datang ke Indonesia, Waspada! Polri Gelar Operasi dan Kerahkan Personel Sebanyak Ini

BACA JUGA:Surat Izin Mengemudi Indonesia Tampilan Baru, Ternyata Begini Penampakannya

Gus Fahrur menekankan jika sebuah kebebasan beragama mutlak harus dihormati oleh semua pihak. 

Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan pasukan Paskibraka.

Senada dengan keduanya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis melontarkan protes keras.

Dirinya mengatakan adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan itu. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jordi Amat Dapat Izin AFC Main di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Justin Hubner Absen

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini 15 Agustus 2025, Wilayah Sumsel Berawan Tebal Berpotensi Hujan Mulai Siang

Cholil menilai dugaan pelarangan mengenakan jilbab tersebut sebagai sebuah bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

Di lain pihak, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) turut mengecam adanya dugaan larangan penggunaan jilbab tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: