Citraland
Honda

Kisah 41 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Ada yang Sempat Ditahan 6 Bulan Lebih

Kisah 41 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Ada yang Sempat Ditahan 6 Bulan Lebih

Proses pemulangan puluhan WNI ke Tanah Air oleh Kemlu melalui KRI Johor Bahru dari detensi imigrasi di Johor Bahru, Malaysia, Minggu 11 Agustus lalu. WNI, Pekerja Migran, Kemlu, KJRI Johor Bahru, Malaysia 41 WNI Dipulangkan dari Malaysia, Ada yang S-kemlu.go.id-KJRI Johor Bahru​​

Lalu,, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. 


Para WNI tampak antre selama proses pemulangan ke Tanah Air, dari detensi imigrasi di Johor Bahru, Malaysia-kemlu.go.id-KJRI Johor Bahru​​

Sedangkan 17 WNI/PMI lainnya, akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam secara bertahap dengan moda transportasi laut.

BACA JUGA:INFO TERBARU! Ini Persyaratan Daftar CPNS 2024, Batas Usia Terendahnya Segini

BACA JUGA:75 Anggota Paskibraka Tahun 2024 Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Muba

Sejumlah WNI dalam detensi, mengaku mereka telah bekerja di Malaysia puluhan tahun.

Sebagian mengaku telah dipenjara sebelumnya oleh pihak berwenang Malaysia, karena melakukan pelanggaran hukum. 

Para Pekerja Migran Indonesia ini mengaku senang, karena bisa pulang  ke Tanah Air dengan bantuan Pemerintah.

Mereka mengucapkan terima kasih atas fasilotas pemulangan yang diberi oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemlu melalui KJRI Johor Baru.

BACA JUGA:Kemenhub Bakal Razia Truk ODOL Serentak di Indonesia Mulai Tanggal Ini, Cek Lokasi di Sumsel?

BACA JUGA:VIRAL! Tangkapan Layar VCS Oknum Guru SMP di Kayuagung OKI, Kepala Sekolah Bilang Begini

Sehingga, mereka bisa bertemu kembali dengan sanak saudara setelah berpisah sekian lama.

Pemulangan WNI atau Pekerja Migran Indonesia ini, merupakan hasil dari kerjasama bilateral antara Pemerintah  Indonesia dan Malaysia.

Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 2.000 WNI yang ada di dalam rumah detensi di Malaysia.

Mereka tersebar di sejumlah rumah detensi di negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: