Pemilik Menutup Sumur Minyak Ilegalnya Secara Sukarela, Kapolres Muba Beri Pesan Begini
Kapolres Muba Didamping Kabag Ops dan Kapolsek Keluang Melihat Lokasi Pengeboran Sumur Minyak Ilegal yang Dibongkar Secara Mandiri.-Polres Muba For Palpres.com-
BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan 3 Tugas Pokok Polri Kepada 10 Bintara Remaja Baru Masuk
Saat ini Gubernur Sumsel telah membuat Satuan Tugas (satgas) penanggulangan ilegal drilling dan ilegal refinery di Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 510/KPTS/DESDM/2024, yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pada tanggal 30 Juli 2024.
Satgas ini dibagi dalam 4 kelompok kerja yaitu Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Penegakan Hukum dan Subsatgas Rehabilitasi.
“Insya Allah kalau semua satgas ini bekerja ditambah dengan adanya dukungan masyarakat akan ditemukannya jalan keluar penyelesaian daripada kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery di Kabupaten Muba ini,” tandasnya.
Tampak hadir mendampingi Kapolres Muba, Kabag ops. Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo dan Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Keluang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: