Honda

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

Ilustrasi layanan untuk melaporkan kasus KDRT-pexels-

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadiri Penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden RI Bersama Forkopimda, Ini Agenda Acaranya

Apabila KDRT terjadi di Kota Palembang maka korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

Unit PPA ini memang khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk KDRT.

2. Melakukan Visum et Repertum

Usai laporan diterima, maka pelapor akan diarahkan untuk melakukan vsum et repertum.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Melayu Serumpun Adakan Sosialisasi Lomba di SD Negeri II Kuala Pango Arul Durin

Visum merupakan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten.

Hal ini agar mendapatkan bukti fisik adanya tindak kekerasan, sehingga surat hasil visum nantinya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

3. Mengembalikan Hasil Visum ke Unit PPA

Jika nanti hasil visum et repertum keluar, maka hasilnya harus korban kembalikan ke Unit PPA Polres setempat.

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

Hasil ini nantinya akan menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan lebih lanjut.

4. Memberikan Keterangan Sebagai Saksi

Polisi akan meminta keterangan pelapor sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Di tahap ini, pelapor sebaiknya membawa bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau saksi mata yang bisa memperkuat laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: