RDPS
Honda

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

Ilustrasi layanan untuk melaporkan kasus KDRT-pexels-

Dengan melalui layanan telepon dan pusat pelayanan terpadu, Kementerian PPPA menyediakan dukungan bagi korban KDRT, termasuk konsultasi, rujukan dan pendampingan hukum.

Bahkan, mereka juga bekerja sama dengan berbagai organisasi non pemerintah dan lembaga lainnya untuk memastikan korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Ada Bantuan Dibagikan Pemerintah Mulai Agustus Hingga September, Per KK Bisa Dapat 3 Bulan Sekaligus

BACA JUGA:PT Permata Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA Sederajat Ini Syaratnya

3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

LAPOR! merupakan platform dari pemerintah Indonesia untuk menerima pengaduan dari masyarakat termasuk laporan KDRT.

Dengan LAPOR!, korban atau pelapor bisa menyampaikan keluhan secara online, yang kemudian akan diteruskan ke instansi terkait untuk mendapat tindakan lebih lanjut.

Platform ini juga memungkinkan pelapor untuk melaporkan secara anonim, sehingga meningkatkan rasa aman bagi korban KDRT.

BACA JUGA:Serie A Italia: Daftar Peringkat Kekuatan Tim dan Prediksi Posisi di Klasemen Liga

BACA JUGA:Artefak Rasulullah SAW akan Hadir di Ponpes El Gontori Pagaralam, Catat Tanggalnya

Berikut ini Langkah-Langkah Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Untuk memastikan pelaporan kasus KDRT bisa diproses dengan baik oleh pihak berwajib, maka ada beberapa langkah yang harus diikuti oleh korban atau pelapor:

1. Melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Polres Setempat

Langkah pertama yakni melapor ke Unit PPA di Polres setempat.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Nestle Indonesia Nestle Management Trainee Angkatan 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: