RDPS
Honda

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

KDRT! Gunakan 3 Layanan Ini Untuk Melapor, Bisa Lapor Ke Polisi?

Ilustrasi layanan untuk melaporkan kasus KDRT-pexels-

BACA JUGA:Penataan Kawasan Panorama Tele di Pulau Samosir Rampung, Makin Asyik Menikmati Danau Toba dari Ketinggian

5. Penetapan Status Tersangka

Apabila penyidik merasa telah cukup bukti, yakni minimal dua alat bukti yang sah, maka status terlapor atau terduga pelaku KDRT bisa meningkat menjadi tersangka.

Proses ini juga penting untuk memastikan bahwa kasus ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya yakni proses peradilan.

6. Mencatat Informasi Penyidik

BACA JUGA:Pekan QRIS Nasional 2024, BI Sumsel Selenggarakan Festival Jajan QRIS di Palembang Indah Mall

Untuk memudahkan pelapor mengikuti perkembangan kasus, disarankan utnuk mencatat nama dan kontak penyidik yang menangani kasis ini.

Hal ini untuk mempermudah korban atau pelapor untuk mendapatkan informasi terbaru terkait penanganan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: