Honda

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya --

PALPRES.COM- Begini cara membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor menjadi hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan setiap tahunnya. 

Pajak kendaraan bermotor ada yang dibayarkan setiap tahun adapula pajak 5 tahunan. 

Kadangkala saat akan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, BPKB kendaraan belum turun. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini Harapan Dirlantas

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Resmi Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 , Catat Jadwalnya Segera!

Nah, jangan khawatir, karena pemilik kendaraan masih tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa BPKB. 

Lalu, bagaimana caranya dan syarat yang harus disiapkan?

Bagi masyarakat yang belum tahu, ada cara yang bisa dilakukan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa BPKB. 

Untuk diketahui, BPKB memang bukan salah satu syarat untuk bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. 

BACA JUGA:Core Tax System, Sistem Pajak Baru yang akan Diterapkan Desember 2024

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Edukasi Pajak ke 1.280 Siswa Sekolah, Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Hanya saja, apabila pemilik kendaraan ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, wajib menyertakan BPKB kendaraan karena menjadi salah satu syarat wajib. 

Untuk bisa membayar pajak kendaraan satu tahunan tanpa BPKB, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: