Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani-smindrawati-Instagram
PALPRES.COM- Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan penyesuaian, dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di 2025.
Seperti diketahui, sebelumnya PPN hanya 11 persen pada 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN ini akan berlaku pada 2025.
Meskipun ada kenaikan besaran pajak, Sri Mulyani menegaskan ada instrumen yang tidak terkena kebijakan ini.
BACA JUGA:OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online
BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!
Karena masih banyak masyarakat yang memiliki anggapan jika seluruh barang dan jasa akan dikenai PPN.
Instrumen fiskal yang bebas dari PPN juga ada, hanya saja kurang akrab di dengar oleh masyarakat.
Instrumen yang dibebaskan dari PPN seperti kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, kesehatan.
“Masih ada instrumen fiskal yang memang kurang familiar tapi PPN dibebaskan, jadi banyak masyarakat yang beranggapan jika seluruh barang dan jasa dikenai PPN,” jelasnya.
BACA JUGA:HORE! Sri Mulyani Berikan Uang Pulsa Bagi PNS Golongan Ini, Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Cair Bulan Agustus 2024, Ini 4 Tunjangan PNS yang Disetujui Sri Mulyani
Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam peraturan itu dijelaskan untuk barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: