Honda

Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani-smindrawati-Instagram

Itu artinya jika PPN pada 2025 naik menjadi 12 persen maka untuk pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok dan transportasi tidak akan dikenakan PPN tersebut.

“Jadi jika membayangkan PPN kemarin dari 10 menjadi 11 persen dan di Undang-undang HPP naik menjadi 12 persen, maka sejumlah barang tersebut tidak dikenai PPN, karena itu proteksi,” jelasnya.

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Sebesar Rp565 Miliar, Imbalannya Konservasi Terumbu Karang

Sri Mulyani menambahkan jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang bebas dari kebijakan tersebut merupakan kelompok menengah.

Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bendahara negara ini juga menyebut jika PPN yang dibebaskan justru banyak dirasakan oleh sebagian besar kelompok kelas menengah.

“Saya ingin menyampaikan bahwa APBN menjaga daya beli masyarakat, dengan tujuan agar konsumsi tetap terjaga serta stabil melalui daya beli,” jelasnya.

BACA JUGA:OJK Ungkap Perempuan Lebih Melek Jasa Keuangan Dibanding Lak-laki, Literasi Keuangan Capai 65,43 Persen

BACA JUGA:Dibagikan September, Bantuan PIP Akan Disalurkan Via ATM BRI Kepada Penerima yang Masuk SP2D 2024!

Perlu diketahui, untuk lapisan desil masyarakat yang merasakan pembebasan PPN untuk pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok dan transportasi mulai besar.

Dengan besaran di desil ke-5 hingga 10 atau mencapai 10 persen rumah tangga terkaya. 

Sedangkan untuk nilai PPN dibebaskan yang bisa dirasakan dalam tiap tahun besarannya mencapai Rp7,3 triliun hingga Rp31 triliun per tahun.

Sedangkan untuk desil 5-1 yang menikmatinya jumlahnya semakin berkurang yang disebabkan oleh bansos yang diterima.

BACA JUGA:Info BLT MRP Mitigasi Pangan Per 20 Agustus, Dana Rp600.000 Tidak Jadi Dicairkan, Apakah Dihentikan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: