Setelah Ditetapkan Jokowi, Gaji Tenaga Honorer yang Lusus PPPK 2024 Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Setiap Bulan!

Ilustrasi pemerintah fokus pengangkatan PPPK 2024 teknis-Dinas Pendidikan-
PALPRES.COM - Sampai saat ini jutaan tenaga honorer yang ada di tanah air masih menuggu informasi kapan dibukanya jadwalmpendaftaran PPPK Tahun 2024 ini.
Sebentar lagi pemerintah akan membukan pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Dimana pengumuman resmi diprediksi akan dimulai pada akhir bulan September ini paling cepat.
Nantinya tenaga honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi dan dinyatakan lulus kemudian, tentunya akan mendapatkan sejumlah keistimewaan yang ada.
Termasuk jumlah gaji yang diterima berdasarkan peraturan terbaru yang ditetapkan Presdien Jokowi pada tahun 2024 ini.
Setelah ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 beberapa waktu lalu, diketahui gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja naik drastis di semua golongan.
Total anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada gaji ASN PPPK mencapai Rp17.253.225.115.000 (tujuh belas triliun dua ratus lima puluh tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah).
Hal ini tentu membuat publik bertanya berapa rincian gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang ditetapkan sebagai ASN PPPK 2024 nantinya.
Gaji bulanan ini memiliki nominal yang berbeda-beda pada setiap golongan, bahkan ada yang mendapatkan Rp7 juta.
Selain mendapatkan status yang jelas sebagai ASN, gaji pokok dan tunjangan juga berhak diterima oleh guru yang lulus PPPK 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: