Pemkab Banyuasin Buka Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, Simak Syarat Lengkapnya
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Membuka Pendaftaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024--palopo_info
e. Khusus pelamar disabilitas WAJIB melampirkan :
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
f. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, melampirkan :
- Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan STR Intership bagi profesi dokter) yang masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).
- Khusus formasi Dokter dan Dokter Gigi memiliki ijazah profesi.
g. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
V. KETENTUAN PENDAFTARAN A. PENDAFTARAN
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu :
- PNS atau
- PPPK
Pada tahun anggaran yang sama (Apabila mendaftar jenis pengadaan PNS, maka tidak bisa mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama. Begitu juga sebaliknya).
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Dalam hal pelamar yang diketahui melamar:
- Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau
- Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,
Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023.
Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan Kerja 1.984 Formasi CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan D3, D4, S1, dan S2!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: