Honda

Bansos PKH Tahap 3 Cair, Penerima Dapat Hampir Rp 4.000.000 Per Kartu Keluarga Disalurkan Via Pos

Bansos PKH Tahap 3 Cair, Penerima Dapat Hampir Rp 4.000.000 Per Kartu Keluarga Disalurkan Via Pos

Mensos Risma saat penyerahan bantuan kepada penyandang disabilita s beberapa waktu lalu--Instagram

PALPRES.COM - Bansos PKH Tahap 3 resmi dicairkan per orang bisa dapat hingga Rp 4 juta, kamu bisa cek nama penerima lewat cek Bansos dan disalurkan via kantor Pos pada September ini langsung 3 bulan.

Seperti diketahui, anggaran Kemensos pada tahun 2024 ini mencapai lebih dari 80 Triliun.

Anggaran tersebut dipakai untuk belanja bansos reguler yang telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menjadi program nasional dan telah membantu dalam mengurangi angka kemiskinan ditanah air.

BACA JUGA:Begini Cara Maskarakat Bisa Terima Bansos Pada Tahun 2025 Cuma Modal NIK KTP

BACA JUGA:Sukses Turunkan Angka Stunting, Bansos Rp 500.000 Bagi Anak Balita Siap Disalurkan Pada September Ini!

Dikutip dari postingan video reels pada akun instagram resmi @Kemensosri dijelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bansos dengan anggaran terbesar nomer dua setelah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako.

Dimana bansos ini menyasar ke 10 juta penerima yang disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Berbeda dari bansos jenis lainnya, PKH tidak hanya mengedepankan pemberian bansos tetapi juga adanya pembinaan dan pemberdayaan.

Sehingga masyarakat yang menerima bansos bisa secara sadar keluar dari kepesertaan bansos apabila sudah mengalami peningkatan taraf hidup.

Jumlah bantuan yang didapat juga tidak sama.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Bersamaan Melalui Pos Indonesia, Ada Bonus Dana Rp400.000 Per KK Bagi KPM?

BACA JUGA:PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

Tergantung dengan berapa banyak kategori yang dimiliki oleh seorang pengurus PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: