Honda

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi --Sekretariat Negara

BACA JUGA:9 Golongan Warga yang Bisa Dapat 2 BLT dan Beras 10 Kg Pada Akhir Bulan Ini!

Kemudian syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). 

Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna besok.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: