Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi --Sekretariat Negara
BACA JUGA:9 Golongan Warga yang Bisa Dapat 2 BLT dan Beras 10 Kg Pada Akhir Bulan Ini!
Kemudian syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Poin-poin ini masuk dalam RUU Pilkada yang disahkan Baleg DPR dan dibawa ke Rapat Paripurna besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: