KABAR BAIK! DPR dan BKN Sepakat Pemberian Pensiun PPPK, Ini Aturannya
Ilustrasi BKN dan DPR sepakat pemberian pensiun PPPK-PALPRES.COM-
PALPRES.COM - Pemberian pensiun bagi PPPK kini semakin mendekati kenyataan.
Sebab, DPR dan BKN menyepakati agar ada jaminan pensiun bagi PPPK di Indonesia.
Menurut DPR, jika tidak ada pensiun untuk PPPK, maka bisa terjadi klaster kemiskinan baru.
Lantas, apabila pensiun untuk PPPK dikabulkan, apakah manfaatnya bakal sama dengan PNS?
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Apresiasi PGRI, Siap Bersinergi Majukan Pendidikan Daerah
BACA JUGA:MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya
Ya, dukungan agar ada pensiun untuk PPPK muncul ketika BKN dan DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif, pihaknya mendukung upaya untuk PPPK setara dengan CPNS.
Sementara Wakil Menpan RB, Purwadi Arianto menegaskan jika pihaknya sudah memikirkan pemberian pensiun untuk PPPK.
“Menyangkut PPPK yang mendapatkan tunjangan pensiun atau tunjangan di hari tua itu sudah kami pikirkan,” katanya.
BACA JUGA:Bagaimana Taktik Masterclass Enzo Maresca Bisa Menghancurkan PSG di final Piala Dunia Klub?
BACA JUGA:TERUNGKAP! 5 Zodiak Ini Konon Paling Mudah Iri Hati, Kamu Termasuk?
Pihanya menyatakan bahwa memang saat ini mekanismenya saja yang belum final.
Akan tetapi, Wakil Menpan RB itu berjanji jika mekanismenya akan secepatnya diputuskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
